PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Setiap negara atau bangsa di dunia
ini mempunyai sistem nilai (filsafat) tertentu yang menjadi pegangan bagi
anggota masyarakat dalam menjalankan kehidupan dan pemerintahannya. Filsafat
negara merupakan pandangan hidup bangsa yang diyakini kebenarannnya dan
diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat yang mendiami negara tersebut.
Pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai yang dimiliki oleh setiap bangsa.
Nilai-nilai tersebut akan mempengaruhi segala aspek suatu bangsa. Nilai adalah
suatu konsepsi yang secara eksplisit maupun implisit menjadi milik atau ciri
khas seseorang atau masyarakat. Pada konsep tersembunyi bahwa pilihan nilai
merupakan suatu ukuran atau standar yang memiliki kelestarian yang secara umum
digunakan untuk mengorganisasikan sistem tingkah laku suatu masyarakat
(Prayitno, 1989:1).
Bagi suatu bangsa, filsafat
merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat,
bangsa, dan negara. Oleh karena itu, filsafat berfungsi dalam menentukan
pandangan hidup suatu masyarakat dalam menghadapi suatu masalah, hakikat dan
sifat hidup, hakikat kerja, hakikat
kedudukan manusia, etika dan tata krama pergaulan dalam ruang dan waktu, serta
hakikat hubungan manusia dengan manusia lainnya (Prayitno, 1989:2).
Indonesia adalah salah satu negara
yang juga memiliki filsafat seperti bangsa-bangsa lain. Filsafat ini tak lain
adalah yang kita kenal dengan nama Pancasila yang terdiri dari lima sila. Pancasila
merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Masalah yang nantinya akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Apakah pengertian filsafat dan dasar
filsafat pancasila ?
2.
Apa saja rumusan kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu
sistem ?
3.
Bagaimana kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem
filsafat ?
4.
Bagaimana kedudukan pancasila sebagai nilai dasar fundamental
bagi bangsa dan negara Republik Indonesia?
5.
Apakah inti dari sila-sila pancasila?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui pengertian filsafat
dan dasar filsafat pancasila,
2.
Untuk mengetahui rumusan kesatuan sila-sila pancasila sebagai
suatu sistem
3.
Untuk mengetahui kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu
sistem filsafat
4.
Untuk mengetahui pancasila sebagai nilai dasar fundamental
bagi bangsa dan negara Republik Indonesia.
5.
Untuk mengetahui inti dari sila-sila pancasila.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN FILSAFAT
1.
Pengertian Filsafat Dan Dasar Filsafat
Pancasila
Secara etimologi, filsafat berasal
dari bahasa Yunani, yaitu philosophia. Kata itu terdiri dari
kata philo, philos, philein yang mempunyai arti cinta /
pecinta / mencintai dan sophia yang berarti kebijakan,
kearifan, hikmah, hakikat kebenaran. Jadi secara harfiah istilah filsafat
adalah cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki.
Pada umumnya terdapat dua pengertian
filsafat yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai ilmu dan filsafat
sebagai pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti
teoritis dan filsafat dalam arti praktis. Pancasila dapat digolongkan sebagai
filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat
dalam arti praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan
sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam
kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.
Apabila kita bicara tentang
filsafat, ada dua hal yang patut diperhatikan, yaitu filsafat sebagai metode
dan filsafat sebagai suatu pandangan, keduanya sangat berguna untuk memahami
Pancasila. Di sisi lain, kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah
hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi
kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologi dan dasar aksiologis dari
sila-sila Pancasila. Filsafat Pancasila adalah refleksi kritis dan rasional
tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan
tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh.
Pembahasan filsafat dapat dilakukan secara deduktif (dengan mencari hakikat
Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan
pandangan yang komprehensif dan secara induktif (dengan mengamati gejala-gejala
sosial budaya masyarakat, merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang
hakiki dari gejala-gejala itu). Dengan demikian, filsafat Pancasila akan
mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa
Indonesia, melainkan bagi manusia pada umumnya
Kedudukan dan fungsi Pancasila harus
dipahami sesuai dengan konteksnya, misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, sebagai
ideologi bangsa dan negara Indonesia. Seluruh kedudukan dan fungsi Pancasila
itu bukanlah berdiri secara sendiri-sendiri namun bilamana dikelompokan maka
akan kembali pada dua kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar
filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Ada beberapa dasar yang menjadikan
pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia yaitu :
1. Landasan Ontologis
Pancasila
Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu atau
tentang ada, keberadaan atau eksistensi
dan disamakan artinya dengan
metafisika. Jadi ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna yang ada
(eksistensi dan keberadaan), sumber ada, jenis ada, dan hakikat ada, termasuk
ada alam, manusia, metafisika dan kesemestaan atau kosmologi. Dasar ontologi
Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karenanya disebut juga sebagai dasar antropologis.
Subyek pendukungnya adalah manusia, yakni : yang berketuhanan, yang
berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan pada
hakikatnya adalah manusia. Hal yang sama juga berlaku dalam konteks negara
Indonesia, Pancasila adalah filsafat negara dan pendukung pokok negara adalah
rakyat (manusia).
2. Landasan Epistemologis Pancasila
Epistemologi
adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode,
dan validitas ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil
pengalaman dan pemikiran, membentuk budaya. Bagaimana manusia mengetahui bahwa
ia tahu atau mengetahui bahwa sesuatu itu pengetahuan menjadi penyelidikan
epistemologi. Dengan kata lain, adalah bidang/cabang yang menyelidiki makna dan
nilai ilmu pengetahuan, sumbernya, syarat-syarat dan proses terjadinya ilmu,
termasuk semantik, logika, matematika dan teori ilmu.
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan.
Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa
Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa,
dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk
menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam
pengertian seperti itu telah menjadi suatu sistem cita-cita atau
keyakinan-keyakinan (belief system) sehingga telah menjelma menjadi
ideologi yang mengandung tiga unsur yaitu :
a. Logos (rasionalitas
atau penalaran)
b. Pathos (penghayatan)
c. Ethos (kesusilaan).
3. Landasan Aksiologis Pancasila
Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaat, pikiran dan atau
ilmu/teori. Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang
menyelidiki
a. Tingkah laku moral, yang berwujud
etika,
b. Ekspresi etika, yang berwujud
estetika atau seni dan keindahan,
c. Sosio politik yang berwujud
ideologi.
Kehidupan manusia sebagai mahluk
subyek budaya, pencipta dan penegak nilai, berarti manusia secara sadar mencari
memilih dan melaksanakan (menikmati) nilai. Jadi nilai merupakan fungsi rohani
jasmani manusia. Dengan demikian, aksiologi adalah cabang fisafat yang
menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis nilai, tingkatan nilai dan hakikat
nilai, termasuk estetika, etika, ketuhanan dan agama. Berdasarkan uraian
tersebut maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan
hanya yang bersifat material saja tetapi juga sesuatu yang bersifat
nonmaterial/rokhaniah. Nilai-nilai material relatif mudah diukur yaitu dengan
menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya, sedangkan nilai rokhaniah alat
ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu indra manusia yaitu cipta,
rasa, karsa serta keyakinan manusia.
2.
Arti Pancasila Sebagai Filsafat
Bangsa Indonesia sudah ada sejak
zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan
datangnya bangsa barat persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka
dalam rangka menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Arti Pancasila
sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah
Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara Indonesia yang pro dan kontra,
karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut
mengenai fungsi filsafat Pancasila perlu dikaji tantang ilmu-ilmu yang erat
kaitannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi filsafat secara umum,
sebagai berikut :
1. Memberi jawaban atas pernyataan yang
bersifat fundamental atau mendasar dalam kehidupan bernegara. Segala aspek yang
erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat bangsa tersebut dan yang berkaitan
dengan kelangsungan hidup dari negara bersangkutan. Oleh karena itu, fungsi
Pancasila sebagai filsafat dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan
jawaban yang mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara. Hal yang fundamental
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik atau sistem politik
dari negara, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar
pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Pancasila yang dikaji dari sudut
fungsinya telah mampu memberikan jawabannya.
2. Filsafat Pancasila mampu memberikan
dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan
tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana setap silanya berkaitan
dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan
tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang
lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara
bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan
perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi
Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi
dasar berdirinya negara ini.
3. Pancasila sebagi filsafat bangsa
harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang
dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di
negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.
B. RUMUSAN
KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat dapat berupa jati diri bangsa Indonesia
sebagai konteksnya, misal pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara
Republik Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
1. Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila
Yang Bersifat Organis
Isi sila-sila Pancasila pada
hakikatnya merupakan suatu keratuan peradaban, dalam arti setiap sila
meruapakan unsur dari kesatuan Pancasila. Ileh karena itu, Pancasila meruapak
suatu ksatuan yang majemuk tunggal, dengan akibat setiap sila tidak dapat
berdiri senrdiri, terlepas dari saila-sila lainnya. Disamping itu, diantara
sila satu dengan yang lain tidak saling bertentangan.
2. Susunan Kesatuan Yang Bersifat
Hirarki Dan Berbentuk Piramidal
Hirarki dan Poramidal mempunyai
pengertian yang sangat matematis yang digunakan untuk menggambarkan hubungan
sila-sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas dan juga dalam hal isi sifatnya.
Susunan sila-sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkatan luas dan isi
sidarnya dari sila-sila sebelumnya. Secara ontologis hakikat Pancasila
mendasarkan setiap silanya pada landasan, yaitu: Tuhan, Manusia, satu, Rakyat,
Adil. Oleh karena itu, hakikat itu harus selalu berkaitan dengan sifat dan
hakikat bangsa Indonesia. Dengan demikianlah sila pertama adalah sifat dan
keadaan negra harus sesuai dengan hakikat Tuhan: sila dedua bersifat dan
keadaan negera harus sesuai dengan hakikat manusia, sila keriga sifat dan
keadaan negara harus satu, sila keempat adalah sifat dan keadaan negara harus
sesuai dengan hakikat rakyat, dan sila kelima adalah sifat dan keadaan negara
harus sesuai dengan hakiat adil.
3. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila
Pancasila Yang Saling Mengisi Dan Saling Mengkualifikasi.
Kesatuan sila-sila Pancasila yang
majemuk tunggal, hirarkis Piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan
saling mengkualifikasi. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap sila terkandung
nilai keempat sila lainnya, dengan kata lain, dalam setiap sila Pancasila
senantiasa dikualifikasikan oleh keempai sila lainnya. Contoh rumusan kesatuan
sila-sila Pancasila yang mengisi dan saling mengkualifikasi adalah sebagai
berikut: “SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA ADALAH BERKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN
BERADAB, BERPERSATUAN INDONESIA, BERKERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /PERWAKITAN DAN BERKEADILAN SOSIAL BAGI
SELURUH RAKYAT INDONESIA
C.
KESATUAN
SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Filsafat Pancasila merupakan refleksi kritis dan rasional
tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan
tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh.
Dengan demikian, filsafar Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran
yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melaikan bagi manusia pada
umumnya.
1.
Dasar Ontologis Pancasila
Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu atau
tentang ada, keberadaan atau eksistensi
dan disamakan artinya dengan
metafisika. Jadi ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna yang ada
(eksistensi dan keberadaan), sumber ada, jenis ada, dan hakikat ada, termasuk
ada alam, manusia, metafisika dan kesemestaan atau kosmologi. Dasar ontologi
Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karenanya disebut juga sebagai dasar
antropologis. Subyek pendukungnya adalah manusia, yakni : yang berketuhanan,
yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan
pada hakikatnya adalah manusia. Hal yang sama juga berlaku dalam konteks negara
Indonesia, Pancasila adalah filsafat negara dan pendukung pokok negara adalah
rakyat (manusia).
2. Dasar Epistemologis Pancasila
Epistemologi adalah cabang
filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas
ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman dan pemikiran,
membentuk budaya. Bagaimana manusia mengetahui bahwa ia tahu atau mengetahui
bahwa sesuatu itu pengetahuan menjadi penyelidikan epistemologi. Dengan kata
lain, adalah bidang/cabang yang menyelidiki makna dan nilai ilmu pengetahuan,
sumbernya, syarat-syarat dan proses terjadinya ilmu, termasuk semantik, logika,
matematika dan teori ilmu.
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan
sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam
memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara
tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk
menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam
pengertian seperti itu telah menjadi suatu sistem cita-cita atau
keyakinan-keyakinan (belief system) sehingga telah menjelma menjadi
ideologi yang mengandung tiga unsur yaitu :
a. Logos (rasionalitas
atau penalaran)
b. Pathos (penghayatan)
c. Ethos (kesusilaan).
3.
Dasar Aksiologis Pancasila
Aksiologi mempunyai arti nilai,
manfaat, pikiran dan atau ilmu/teori. Menurut Brameld, aksiologi
adalah cabang filsafat yang menyelidiki
a. Tingkah laku moral, yang berwujud
etika,
b. Ekspresi etika, yang berwujud
estetika atau seni dan keindahan,
c. Sosio politik yang berwujud
ideologi.
Kehidupan manusia sebagai mahluk
subyek budaya, pencipta dan penegak nilai, berarti manusia secara sadar mencari
memilih dan melaksanakan (menikmati) nilai. Jadi nilai merupakan fungsi rohani
jasmani manusia. Dengan demikian, aksiologi adalah cabang fisafat yang
menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis nilai, tingkatan nilai dan hakikat
nilai, termasuk estetika, etika, ketuhanan dan agama. Berdasarkan uraian
tersebut maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan
hanya yang bersifat material saja tetapi juga sesuatu yang bersifat
nonmaterial/rokhaniah. Nilai-nilai material relatif mudah diukur yaitu dengan
menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya, sedangkan nilai rokhaniah alat
ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu indra manusia yaitu cipta,
rasa, karsa serta keyakinan manusia.
D.
PANCASILA
SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA dan NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1.
Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai
filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang
bersifat sistematis. Oleh karena itu sila-sila Pancasila merupakan suatu
kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu maka
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat sehingga kelima silanya memiliki
esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya adalah sebagai berikut :
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mempunyai makna
bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan
harus berdasarkan nilai nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan. Titik tolaknya pandangan itu adalah negara adalah suatu persekutuan
hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan manusia. Nilai-nilai obyektif
Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Rumusan dari sila-sila Pancasila itu
sendiri sebenarnya, hakikatnya, maknanya yang terdalam menunjukkan adanya
sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
b. Inti dari nilai-nilai Pancasila akan
tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada
bangsa lain dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan
keagamaan.
c. Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di
Indonesia.
Oleh karena itu, dalam hierarki tata tertib hukum Indonesia
berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi dan tidak dapat diubah secara hukum
sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebaliknya nilai-nilai
subyektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaannya bergantung dan atau
terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal itu dijelaskan sebagai berikut :
a. Nilai-nilai Pancasila timbul dari
bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.
Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta hasil refleksi
filosofis bangsa Indonesia.
b. Nilai-nilai Pancasila merupakan
filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri
bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan
dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Nilai-nilai Pancasila didalamnya
terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai-nilai kebenaran,
keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yang manifestasinya
sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian
bangsa.
Nilai-nilai Pancasila tersebut bagi bangsa menjadi landasan,
dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari
maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain, bahwa nilai-nilai
Pancasila merupakan dasar atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan
menjadi suatu kenyataan.
2. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai
Fundamental Negara
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan
nafas humanisme. Oleh karena itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh
siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu
saja dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta
sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu
kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa.
Dengan kata lain, bahwa Pancasila milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus
menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis
memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun
Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung
empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai
Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun
perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini
negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat
Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini
adalah penjabaran dari sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan
rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok
pikiran ini menunjukkan bahwa negara Indonesia demokrasi, yaitu kedaulatan
ditangan rakyat. Hal ini sesuai dengan sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini sebagai penjabaran dari sila pertama dan kedua. Berdasarkan
uraian di atas menunjukkan bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat
dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, karena di
dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut.
a.
Dasar-dasar pembentukan negara,
yaitu tujuan negara, asas politik negara (negara Indonesia republik dan
berkedaulatan rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila).
b.
Ketentuan diadakannya Undang –
Undang Dasar 1945, yaitu, ”.....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Hal ini
menunjukkan adanya sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum
mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti
dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi untuk diubah. Berhubung Pembukaan
UUD 1945 memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945
yang didalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila
terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam
pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan
dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara. Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan
suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal itu ditegaskan dalam
pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam
penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara,
pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara serta
pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan
dan kemanusiaan.
E.
INTI
SILA-SILA PANCASILA
Secara arti kata pancasila mengandung arti panca yang
berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian pancasila dapat
diartikan sebagai lima dasar. Pancasila merupakan ideologi dasar negara
Indonesia serta falsafah bangsa dan bernegara Republik Indonesia yang terdiri
dari 5 sila, yaitu ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan perwakilan
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap sila yang terkandung pada pancasila memiliki
perbedaan yang satu dengan yang lainnya, namun semua itu tidak lain adalah satu
kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu, meskipun dalam setiap uraiannya
menjelaskan nilai-nilai yang berbeda, namun semuanya itu tidak dapat dilepaskan
karena antara sila yang satu dan yang lain saling keterkaitan. Berikut ini
merupakan inti dari sila-sila dalam pancasila:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini
nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya dan terkandung nilai
bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia
sebagai makluk Tuhan Yang Esa.
Oleh karena itu segala hal yang
berkaitan engan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara,
moral penyelenggara negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan
perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai
dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
2.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan
beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila keTuhanan Yang Maha
Esa dan menjiwai ketiga sila lainnya, terkandung nilai nilai bahwa Negara harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makluk yang beradab.
Oleh karena itu, dalam kehidupan
kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan
tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak
kodrat manusia sebagai hak dasar untuk mewujudkan nilai kemanusiaan sebagai
makluk yang berbudaya, bermoral dan beragama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laku manusia
yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama
manusia maupun terhaap lingkungannya.
Nilai kemanusiaan yang beradab
adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral
dan beragama. Dalam kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral
kemanusiaan, misalnya dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan.
Oleh karena itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral
kemanusiaan untuk saling menghargai meskipun terdapat perbedaan.
Nilai kemanusiaan yang adil
mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan
beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia harus adil
dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa,
negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang
Maha Esa.
Kita sebagai manusia harus
menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan
derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama.
Kita juga harus mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati,
tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3. Sila Persatuan Indonesia
Dijiwai oleh Sila keTuhanan dan
Kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijkanaan dalam permusyawaran perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat
kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Negara merupakan suatu persekutuan
hidup berdamai diantara elemen elemen yang membentuk Negara berupa suku, ras,
kelompok, golongan maupun kelompok agama, beraneka ragam tetapi satu Bhineka
Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk
diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu
sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk
untuk mewujudkan tujuan bersama.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Menjiwai 4 sila lainnya dan nilai
Filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa Hakikat Negara adalah sebagai
penjelmaaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan makluk sosial.
Hakikat Rakyat adalah sekolompok manusia seagai makluk Tuhan
Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan Harkat dan martabat
manusia dalam suatu wilayah. Rakyat adalah subyek pendukung pokok Negara. Negara
asal adalah dari oleh dan untuk rakyat.
Oleh karena itu Rakyat adalah merupakan mula kekuasaan
Negara, sehingga sila kerakyatan terkandung nilai Demokrasi yang secara mutlak
harus dilaksanakan dalam hidup Negara adalah :
1. Adanya kebebasan yang harus disertai
dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjamin dan menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia.
3. Menjamin dan memperkokoh persatuan
dan kesatuan dalam hidup bersama.
4. Mengikuti atas perbedaan individu,
suku, agama karena perbedaan adalah bawaan kodrat manusia.
5. Mengakui adanya persamaan hak yang
melekat pada setiap individu.
6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu
kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7. Menjunjung tinggi asas musyawarah
sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8. Mewujudkan keadilan untuk tujuan
bersama.
5.
Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Menjiwai ke 4 sila lainnya. Dalam
sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam
kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut di dasari dan dijiwai
oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan
dirinya sendiri,manusia dengan manusia lain,manusia dengan masyarakat,bangsa
dan negaranya serta hubungan manusia dengan TuhanNya. Nilai yang harus terwujud
dlm hidup bersama adalah:
1. Keadilan distributive
Suatu
hubungan keadilan antara Negara dan warganya dalam artian pihak negaralah yang
wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi dalam hal kesejahtraan
,bantuan subsidi, serta keempatan dalam hidup bersama yang didasarkan antara
hak dan kewajiban.
2. Keadilan Legal
Keadilan bertaat yaitu suatu
hubungan keadilan antara warganegara dengan negara dan dalam masalah ini pihak
wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaai peraturan perundang
undangan yang berlaku.
3. Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif yaitu suatu
hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik . Nilai
nilai keadilan tersebut haruslah merupakan satu dasar yang harus diwujudkan
dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya dan melindunginya serta mencerdaskannya.
Demikianpula nilai nilai keadilan
tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan
prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar
bangsa didunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa,
perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa filsafat adalah cinta akankebijakan.
Sedangkan Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian
yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila
yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan
yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar
DAFTAR
PUSTAKA
Aztaryuan. 2014. (online). Inti Isi Sila-sila Pancasila. Tersedia pada : https://aztaryuan.wordpress.com/2014/10/29/inti-isi-sila-sila-pancasila/. Diakses tanggal 30 Oktober 2015.
Kaelan,M.S. 2008.
Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.
Nugroho, Dita. 2015. (online). Pancasila
Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bangsa dan
Negara Republik Indonesia. Tersedia pada : http://ditanugroho.blogspot.co.id/2015/04/pancasila-sebagai-nilai - fundamental.html.
Diakses tanggal 30 Oktober 2015.
Tanireja, T., dkk,
2014. Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi
Bangsa dan Negara Indonesia, Purwokerto: Alfabeta Bandung