Jumat, 30 Oktober 2015

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT


PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Setiap negara atau bangsa di dunia ini mempunyai sistem nilai (filsafat) tertentu yang menjadi pegangan bagi anggota masyarakat dalam menjalankan kehidupan dan pemerintahannya. Filsafat negara merupakan pandangan hidup bangsa yang diyakini kebenarannnya dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat yang mendiami negara tersebut. Pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai yang dimiliki oleh setiap bangsa. Nilai-nilai tersebut akan mempengaruhi segala aspek suatu bangsa. Nilai adalah suatu konsepsi yang secara eksplisit maupun implisit menjadi milik atau ciri khas seseorang atau masyarakat. Pada konsep tersembunyi bahwa pilihan nilai merupakan suatu ukuran atau standar yang memiliki kelestarian yang secara umum digunakan untuk mengorganisasikan sistem tingkah laku suatu masyarakat (Prayitno, 1989:1).
Bagi suatu bangsa, filsafat merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, filsafat berfungsi dalam menentukan pandangan hidup suatu masyarakat dalam menghadapi suatu masalah, hakikat dan sifat hidup, hakikat kerja, hakikat kedudukan manusia, etika dan tata krama pergaulan dalam ruang dan waktu, serta hakikat hubungan manusia dengan manusia lainnya (Prayitno, 1989:2).
Indonesia adalah salah satu negara yang juga memiliki filsafat seperti bangsa-bangsa lain. Filsafat ini tak lain adalah yang kita kenal dengan nama Pancasila yang terdiri dari lima sila. Pancasila merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia.

B.   Rumusan Masalah
Masalah yang nantinya akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian filsafat dan dasar filsafat pancasila ?
2.      Apa saja rumusan kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem ?
3.      Bagaimana kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat ?
4.      Bagaimana kedudukan pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara Republik Indonesia?
5.      Apakah inti dari sila-sila pancasila?

C.   Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui pengertian filsafat dan dasar filsafat pancasila,
2.      Untuk mengetahui rumusan kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem
3.      Untuk mengetahui kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat
4.      Untuk mengetahui pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara Republik Indonesia.
5.      Untuk mengetahui inti dari sila-sila pancasila.


















PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN FILSAFAT

1.     Pengertian Filsafat Dan Dasar Filsafat Pancasila

Secara etimologi, filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia. Kata itu terdiri dari kata philo, philos, philein yang mempunyai arti cinta / pecinta / mencintai dan sophia yang berarti kebijakan, kearifan, hikmah, hakikat kebenaran. Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki.
Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis. Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.
Apabila kita bicara tentang filsafat, ada dua hal yang patut diperhatikan, yaitu filsafat sebagai metode dan filsafat sebagai suatu pandangan, keduanya sangat berguna untuk memahami Pancasila. Di sisi lain, kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologi dan dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila. Filsafat Pancasila adalah refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh. Pembahasan filsafat dapat dilakukan secara deduktif (dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif dan secara induktif (dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu). Dengan demikian, filsafat Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan bagi manusia pada umumnya
Kedudukan dan fungsi Pancasila harus dipahami sesuai dengan konteksnya, misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Seluruh kedudukan dan fungsi Pancasila itu bukanlah berdiri secara sendiri-sendiri namun bilamana dikelompokan maka akan kembali pada dua kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Ada beberapa dasar yang menjadikan pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia yaitu :
1.    Landasan Ontologis Pancasila
     Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika. Jadi ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna yang ada (eksistensi dan keberadaan), sumber ada, jenis ada, dan hakikat ada, termasuk ada alam, manusia, metafisika dan kesemestaan atau kosmologi. Dasar ontologi Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karenanya disebut juga sebagai dasar antropologis. Subyek pendukungnya adalah manusia, yakni : yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan pada hakikatnya adalah manusia. Hal yang sama juga berlaku dalam konteks negara Indonesia, Pancasila adalah filsafat negara dan pendukung pokok negara adalah rakyat (manusia).


2.    Landasan Epistemologis Pancasila
 Epistemologi adalah cabang filsafat  yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman dan pemikiran, membentuk budaya. Bagaimana manusia mengetahui bahwa ia tahu atau mengetahui bahwa sesuatu itu pengetahuan menjadi penyelidikan epistemologi. Dengan kata lain, adalah bidang/cabang yang menyelidiki makna dan nilai ilmu pengetahuan, sumbernya, syarat-syarat dan proses terjadinya ilmu, termasuk semantik, logika, matematika dan teori ilmu.
        Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian seperti itu telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief system) sehingga telah menjelma menjadi ideologi yang mengandung tiga unsur yaitu :
a.    Logos (rasionalitas atau penalaran)
b.    Pathos (penghayatan)
c.    Ethos (kesusilaan).
                       
3.     Landasan Aksiologis Pancasila
        Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaat, pikiran dan atau ilmu/teori. Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki
a.    Tingkah laku moral, yang berwujud etika,
b.  Ekspresi etika, yang berwujud estetika atau seni dan keindahan,
c.   Sosio politik yang berwujud ideologi.
Kehidupan manusia sebagai mahluk subyek budaya, pencipta dan penegak nilai, berarti manusia secara sadar mencari memilih dan melaksanakan (menikmati) nilai. Jadi nilai merupakan fungsi rohani jasmani manusia. Dengan demikian, aksiologi adalah cabang fisafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis nilai, tingkatan nilai dan hakikat nilai, termasuk estetika, etika, ketuhanan dan agama. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya yang bersifat material saja tetapi juga sesuatu yang bersifat nonmaterial/rokhaniah. Nilai-nilai material relatif mudah diukur yaitu dengan menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya, sedangkan nilai rokhaniah alat ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu indra manusia yaitu cipta, rasa, karsa serta keyakinan manusia.

2.     Arti Pancasila Sebagai Filsafat
Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa barat  persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Arti Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara Indonesia yang pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi filsafat Pancasila perlu dikaji tantang ilmu-ilmu yang erat kaitannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi filsafat secara umum, sebagai berikut :
1.      Memberi jawaban atas pernyataan yang bersifat fundamental atau mendasar dalam kehidupan bernegara. Segala aspek yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat bangsa tersebut dan yang berkaitan dengan kelangsungan hidup dari negara bersangkutan. Oleh karena itu, fungsi Pancasila sebagai filsafat dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan jawaban yang mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara. Hal yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik atau sistem politik dari negara, bentuk negara, susunan  perekonomian dan dasar-dasar pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Pancasila yang dikaji dari sudut fungsinya  telah mampu memberikan jawabannya.
2.      Filsafat Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana setap silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
3.      Pancasila sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.

B.     RUMUSAN KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat dapat berupa jati diri bangsa Indonesia
sebagai konteksnya, misal pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
1.      Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Bersifat Organis
Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu keratuan peradaban, dalam arti setiap sila meruapakan unsur dari kesatuan Pancasila. Ileh karena itu, Pancasila meruapak suatu ksatuan yang majemuk tunggal, dengan akibat setiap sila tidak dapat berdiri senrdiri, terlepas dari saila-sila lainnya. Disamping itu, diantara sila satu dengan yang lain tidak saling bertentangan.
2.      Susunan Kesatuan Yang Bersifat Hirarki Dan Berbentuk Piramidal
Hirarki dan Poramidal mempunyai pengertian yang sangat matematis yang digunakan untuk menggambarkan hubungan sila-sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas dan juga dalam hal isi sifatnya. Susunan sila-sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkatan luas dan isi sidarnya dari sila-sila sebelumnya. Secara ontologis hakikat Pancasila mendasarkan setiap silanya pada landasan, yaitu: Tuhan, Manusia, satu, Rakyat, Adil. Oleh karena itu, hakikat itu harus selalu berkaitan dengan sifat dan hakikat bangsa Indonesia. Dengan demikianlah sila pertama adalah sifat dan keadaan negra harus sesuai dengan hakikat Tuhan: sila dedua bersifat dan keadaan negera harus sesuai dengan hakikat manusia, sila keriga sifat dan keadaan negara harus satu, sila keempat adalah sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat rakyat, dan sila kelima adalah sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakiat adil.
3.      Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Saling Mengisi Dan Saling Mengkualifikasi.
Kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal, hirarkis Piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, dengan kata lain, dalam setiap sila Pancasila senantiasa dikualifikasikan oleh keempai sila lainnya. Contoh rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang mengisi dan saling mengkualifikasi adalah sebagai berikut: “SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA ADALAH BERKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, BERPERSATUAN INDONESIA, BERKERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /PERWAKITAN DAN BERKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

C.    KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT

Filsafat Pancasila merupakan refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh. Dengan demikian, filsafar Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melaikan bagi manusia pada umumnya.
1.      Dasar Ontologis Pancasila
      Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika. Jadi ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna yang ada (eksistensi dan keberadaan), sumber ada, jenis ada, dan hakikat ada, termasuk ada alam, manusia, metafisika dan kesemestaan atau kosmologi. Dasar ontologi Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karenanya disebut juga sebagai dasar antropologis. Subyek pendukungnya adalah manusia, yakni : yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan pada hakikatnya adalah manusia. Hal yang sama juga berlaku dalam konteks negara Indonesia, Pancasila adalah filsafat negara dan pendukung pokok negara adalah rakyat (manusia).

2.      Dasar Epistemologis Pancasila
      Epistemologi adalah cabang filsafat  yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman dan pemikiran, membentuk budaya. Bagaimana manusia mengetahui bahwa ia tahu atau mengetahui bahwa sesuatu itu pengetahuan menjadi penyelidikan epistemologi. Dengan kata lain, adalah bidang/cabang yang menyelidiki makna dan nilai ilmu pengetahuan, sumbernya, syarat-syarat dan proses terjadinya ilmu, termasuk semantik, logika, matematika dan teori ilmu.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian seperti itu telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief system) sehingga telah menjelma menjadi ideologi yang mengandung tiga unsur yaitu :
a.    Logos (rasionalitas atau penalaran)
b.    Pathos (penghayatan)
c.    Ethos (kesusilaan).
                       
3.      Dasar Aksiologis Pancasila
Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaat, pikiran dan atau ilmu/teori. Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki
a.    Tingkah laku moral, yang berwujud etika,
b.  Ekspresi etika, yang berwujud estetika atau seni dan keindahan,
c.   Sosio politik yang berwujud ideologi.
Kehidupan manusia sebagai mahluk subyek budaya, pencipta dan penegak nilai, berarti manusia secara sadar mencari memilih dan melaksanakan (menikmati) nilai. Jadi nilai merupakan fungsi rohani jasmani manusia. Dengan demikian, aksiologi adalah cabang fisafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis nilai, tingkatan nilai dan hakikat nilai, termasuk estetika, etika, ketuhanan dan agama. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya yang bersifat material saja tetapi juga sesuatu yang bersifat nonmaterial/rokhaniah. Nilai-nilai material relatif mudah diukur yaitu dengan menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya, sedangkan nilai rokhaniah alat ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu indra manusia yaitu cipta, rasa, karsa serta keyakinan manusia.

D.    PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA dan NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1.      Dasar Filosofis

Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakan suatu sistem filsafat sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya adalah sebagai berikut : Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolaknya pandangan itu adalah negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan manusia. Nilai-nilai obyektif Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya, hakikatnya, maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
b.      Inti dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
c.       Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.

Oleh karena itu, dalam hierarki tata tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi dan tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebaliknya nilai-nilai subyektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaannya bergantung dan atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal itu dijelaskan sebagai berikut :
a.       Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
b.      Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.       Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.

Nilai-nilai Pancasila tersebut bagi bangsa menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain, bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan dasar atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan  menjadi  suatu kenyataan.

2.       Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanisme. Oleh karena itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu saja dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dengan kata lain, bahwa Pancasila milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini adalah penjabaran dari sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini menunjukkan bahwa negara Indonesia demokrasi, yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sesuai dengan sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran dari sila pertama dan kedua. Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut.
a.       Dasar-dasar pembentukan negara, yaitu tujuan negara, asas politik negara (negara Indonesia republik dan berkedaulatan rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila).
b.      Ketentuan diadakannya Undang – Undang Dasar 1945, yaitu, ”.....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi untuk diubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal itu ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.

E.     INTI SILA-SILA PANCASILA
Secara arti kata pancasila mengandung arti panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar. Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia serta falsafah bangsa dan bernegara Republik Indonesia yang terdiri dari 5 sila, yaitu ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap sila yang terkandung pada pancasila memiliki perbedaan yang satu dengan yang lainnya, namun semua itu tidak lain adalah satu kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu, meskipun dalam setiap uraiannya menjelaskan nilai-nilai yang berbeda, namun semuanya itu tidak dapat dilepaskan karena antara sila yang satu dan yang lain saling keterkaitan. Berikut ini merupakan inti dari sila-sila dalam pancasila:
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya dan terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Esa.
Oleh karena itu segala hal yang berkaitan engan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
2.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila keTuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai ketiga sila lainnya, terkandung nilai nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makluk yang beradab.
Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar untuk mewujudkan nilai kemanusiaan sebagai makluk yang berbudaya, bermoral dan beragama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhaap lingkungannya.
Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama. Dalam kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral kemanusiaan, misalnya dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai meskipun terdapat perbedaan.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa.
Kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3.      Sila Persatuan Indonesia
Dijiwai oleh Sila keTuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkanaan dalam permusyawaran perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Negara merupakan suatu persekutuan hidup berdamai diantara elemen elemen yang membentuk Negara berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama, beraneka ragam tetapi satu Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk untuk mewujudkan tujuan bersama.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Menjiwai 4 sila lainnya dan nilai Filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa Hakikat Negara adalah sebagai penjelmaaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan makluk sosial.
Hakikat Rakyat adalah sekolompok manusia seagai makluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan Harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah. Rakyat adalah subyek pendukung pokok Negara. Negara asal adalah dari oleh dan untuk rakyat.
Oleh karena itu Rakyat adalah merupakan mula kekuasaan Negara, sehingga sila kerakyatan terkandung nilai Demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara adalah :
1.      Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Menjamin dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
3.      Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
4.      Mengikuti atas perbedaan individu, suku, agama karena perbedaan adalah bawaan kodrat manusia.
5.      Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu.
6.      Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7.      Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8.      Mewujudkan keadilan untuk tujuan bersama.
5.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Menjiwai ke 4 sila lainnya. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut di dasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,manusia dengan manusia lain,manusia dengan masyarakat,bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan TuhanNya. Nilai yang harus terwujud dlm hidup bersama adalah:
1.      Keadilan distributive
Suatu hubungan keadilan antara Negara dan warganya dalam artian pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi dalam hal kesejahtraan ,bantuan subsidi, serta keempatan dalam hidup bersama yang didasarkan antara hak dan kewajiban.

2.      Keadilan Legal
Keadilan bertaat yaitu suatu hubungan keadilan antara warganegara dengan negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaai peraturan perundang undangan yang berlaku.
3.      Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik . Nilai nilai keadilan tersebut haruslah merupakan satu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan melindunginya serta mencerdaskannya.
Demikianpula nilai nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama.










PENUTUP


Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa filsafat adalah cinta akankebijakan. Sedangkan Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar














DAFTAR PUSTAKA


Aztaryuan. 2014. (online). Inti Isi Sila-sila Pancasila. Tersedia pada :             https://aztaryuan.wordpress.com/2014/10/29/inti-isi-sila-sila-pancasila/.        Diakses tanggal 30 Oktober 2015.

Darmodiharjo Darji, dkk..1996. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam sistem      Hukum Inonesia. Jakarta: Rajawali.
Kaelan,M.S. 2008. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.
Nugroho, Dita. 2015. (online). Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bangsa          dan Negara Republik Indonesia. Tersedia pada :      http://ditanugroho.blogspot.co.id/2015/04/pancasila-sebagai-nilai     -            fundamental.html. Diakses tanggal 30 Oktober 2015.
Tanireja, T., dkk, 2014. Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara           Indonesia, Purwokerto: Alfabeta Bandung




Tidak ada komentar:

Posting Komentar