MAKALAH
PROFESI
KEPENDIDIKAN

Disusun Oleh : Kelompok 1
Anggota : 1. Tiara Putri H ( 2013 121 121 )
2. Rani Astuti ( 2013 121 122)
3. Yunita (
2013 121 123 )
Dosen Pembimbing : Dra. Hj. Jumroh, M.Pd
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
JURUSAN MIPA
FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG
TAHUN AJARAN 2015 / 2016
KATA PENGANTAR
Segala puji
hanya milik Allah SWT yang telah memberikan limpahan nikmat sehingga diantara
nikmat-Nya tersebut penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah
Profesi Kependidikan.
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
profesi kependidikan.
Tak lupa kami
ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing kami Dra. Hj Jumroh, M.pd dan teman
teman sehingga Makalah ini dapat diselesaikan tepat waktu.
Kami
menyadari makalah ini jauh dari sempurna karena keterbatasan wawasan dan waktu.
Maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun kami harapkan guna
perbaikan dimasa yang akan datang.
Palembang,19
Sptember 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar................................................................................................. ii
Daftar
Isi.......................................................................................................... iii
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang..................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah................................................................................. 2
C. Tujuan................................................................................................... 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Profesi................................................................................. 3
B. Profesi
Guru......................................................................................... 7
C. Konsep
Pendidikan Nasional di Indonesia.......................................... 11
PENUTUP
Kesimpulan....................................................................................................... 18
Daftar
Pustaka.................................................................................................. 19
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dikalangan
profesi-profesi yang ada terdapat kesepakatan tentang pengertian profesi, yaitu
profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya
memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, tanggung jawab dan kesetiaan kepada profesi. Namun,
ketika dilacak secara mendalam apa dibalik batasan itu, banyak perbedaan
ditemukan. Seluk beluk profesi tidaklah sederhana, bahkan mulai konsep dasar
tentang profesi terdapat perbedaan mendasar. Misalnya profesi tertentu
mensyaratkan anggotanya layak disebut profesional manakalah pendidikannya
sarjana ke atas, dalam profesi lain hal ini tidak penting .
Guru sebagai
pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat
menunjukan pada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut di teladani atau
tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya,
dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul
baik dengan siswa, teman-temanya serta anggota masyarakat, sering menjadi
perhatian masyarakat luas.
Pendidikan merupakan faktor penting yang mempunyai andil
besar dalam memajukan suatu bangsa,bahkan
peradaban manusia. Tujuan pendidikan itu merupakan
tujuan dari negara itu sendiri. Pendidikan yang rendah dan berkualitasakan
terus mengundang para penjajah, baik penjajahan secara fisik maupun non
fisik,seperti penjajahan intelektual, pemikiran, ekonomi, sosial, politik dan
agama. Sistem pendidikan nasional ditetapkan melalui Undang-Undang berupa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal
27 Maret 1989. Pendidikan adalah usaha sadar, terencana, terarah, dan
berkesinambungan yang memungkinkan seluas-luasnya peseta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan
yang diperlukan masyarakat, bangsa dan negara.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian profesi ?
2. Apa
itu profesi guru ?
3. Bagaimana
konsep pendidikan di Indonesia ?
4. Apa
dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Indonesia ?
5. Apa
visi dan misi dari sistem pendidikan nasional di Indonesia ?
6. Apa
saja jalur dan jenis-jenis pendidikan di Indonesia ?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui
pengertian profesi.
2. Mengetahui
apa sebenarnya profesi guru itu .
3. Mengetahui
bagaimana konsep pendidikan yang ada di Indonesia.
4. Mengetahui
apa Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia.
5. Mengetahui
Visi dan Misi dari Sistem Pendidikan Nasional Indonesia.
6. Mengetahui
apa saja jalur dan jenis-jenis pendidikan di Indonesia.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PROFESI
Secara
leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan
pengertian . Menurut Horny (dalam Saud, 2011:3) Pertama, profesi itu
menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust),
bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau
kredibilitas seseorang. Kedua profesi itu dapat pula menunjukkan dan
mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (particular business).
Profesi menurut
Ornstien dan Levine (dalam samad717.blogspot.com:2012/6) adalah melayani
masyarakat, merupakan karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang
dan ilmu dan keterampilan tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam angka waktu
yang lama. Melakukan status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Menurut Danin (dalam
samad717.blogspot.com:2012/6) Secara estimologi, istilah profesi berasal dari
bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya
mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatupekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik.
Namun Good’s Dictionary of Education
(dalam Saud, 2011:4) lebih menegaskan lagi bahwa profesi itu merupakan suatu
pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama diperguruan
tinggi (kepada pengembannya) dan diatur oleh suatu kode stika khusus. Dari
berbagai penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya
merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan
istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang
memerlukannya.
Pada umumnya masyarakat awam memaknai
kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui
sebagai suatu profesi, melainkan pada hampir setiap pekerjaaan. Muncul ungkapan
misalnya penjahat profesional, sopir profesional, hingga tukang ojeg
profesional. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut profesional jika cara
kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan. Dengan hasil karyanya itu, seseorang
mendapatkan uang atau bentuk imbalan lainnya.
Dalam bahasa populer, profesionalisme
dikontraskan dengan amatiran. Amatir dianggap belum mampu bekerja secara
terampil, cekatan, dan baru taraf belajar.
Menurut Vollmer (dalam Saud, 2011:5)
mempersepsikan profesi dengan menggunakan pendekatan sosiologik bahwa sesungguhnya profesi itu hanyalah
merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam
realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian,
bukanlah merupakan hal mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang
sungguh-sungguh kepada pencapainnya. Proses usaha menuju ke arah terpenuhinya
pesyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan
profesionalisme.
Suatu profesi umumnya berkembang dari
pekerjaan (vocation) yang kemudian berkembang makin matang. Selain itu, dalam
bidang apapun profesionlisme seseorang ditunjang oleh tiga hal. Tanpa ketiga
hal tersebut sulit seseorang untuk mewujudkan profesionalismenya. Ketiga hal
itu yaitu keahlian, komitmen dan keterampilan yang relevan yang membentuk
sebuah segitiga sama sisi yang ditengahnya terletak profesionalisme. Ketiga hal
itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya
ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena
keahlian yang tinggi, maka seorang profesional dibayar tinggi. “ well educated,
well trained, well paid” adalah salah satu prinsip profesionalisme (Saud,
2011:6).
Menurut ornstein dan levine (
dalam soetjipto, 2009 : 15 ) menyatakan bahwa profesi itu adalah
jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini :
1. Melayani
masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat ( tidak
berganti-ganti pekerjaan )
2. Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai ( tidak
setiap orang dapat melakukannya ).
3. Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek ( teori baru dikembangkan
dari hasil penelitian )
4. Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5. Terkendali
berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki
jabatan tersebut memerlukan izin tertantu atau ada persayaratan khusus yang
ditentukan untuk dapat mendudukinya )
6. Otonomi
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh
orang luar )
7. Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambildan untuk kerja yang ditampilkan
yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab
terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang
lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8. Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang
akan diberikan.
9. Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesinya; relatif bebas dari supervisi dalam
jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,
sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri)
10. Mempunyai
organisasi yang diaturoleh anggota profesi sendiri.
11. Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh
organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Departemen Kesehatan ).
12. Mempunyai
kode etik untuk menjelaskan hal – hal yang meragukan atau menyangsikan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13. Mempunyai
kadar kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini
dokter lebih tau tentang penyakit pasien yang dilayaninya).
14. Mempunyai
status sosial dan ekonomi yang tinggi ( bila dibanding dengan jabatan lainnya).
Ciri
– ciri suatu profesi menurut kriteria sebagai berikut (Sukarno, 2011; 1 ) :
1. Ada
standar untuk kerja yang baku dan jelas
2. Ada
lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan
jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan
yang bertanggung jawab tetang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi
profesi itu.
3. Ada
organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan
memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4. Ada
etika dan kode etik yang megatur perilaku etik para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5. Ada
sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
6. Ada
pengakuan masyarakat ( profesional, penguasa, dan awam ) terhadap pekerjaan itu
sebagai suatu profesi ( Rochman N atawidjaja, 1989).
B.
PROFESI
GURU
Pengertian profesi guru
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
dalam melaksanakan tugasnya memerlukan / menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-tenik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Guru adalah sebuah
profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang
menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan. Dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa guru adalah
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. Lebih lanjut, Sagala (dalam Sukarno, 2011 ; 3)
menegaskan bahwa , guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi
kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan,
baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Menurut Dedi Supriadi ,1999 (dalam
Sukarno, 2011 ; 4) profesi kependidikan atau keguruan dapat disebut sebagai
profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya
belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua ( old
profession) seperti : kedokteran, hukum, notaris, farmakologi dan arsitektur.
Beberapa para ahli mengemukakan pendapat
mereka mengenai profesi seorang guru yaitu :
a. Menurut
Kartadinata
Profesi guru adalah
orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian
guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh
pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga
masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
b. Nasanius,
Y. (1998)
Profesi guru adalah
kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak
pernah mengkuti pendidikan keguruan.
c. Galbreath,
J. (1999)
Profesi guru adalah
orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas
pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati
nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat
mencerdaskan anak didiknya.
d. Dedi
Supriadi (1999)
Profesi guru adalah
suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan
kesetiaan.
e. Abin
Syamsudin (2000)
Profesi guru yaitu kemampuan yang
tidak dimiliki orang pada umunya yang tidak pernah mengikuti pendidikan
keguruan tingkat tinggi.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas
maka dapat disimpulkan bahwa profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan
khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan dan pengetahuan yang
digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar,
membimbing, melatih serta mengevaluasi peserta didiknya agar memiliki sikap dan
perilaku yang diharapkan.
Guru sebagai pendidik
adalah seorang yang berasa besar tentang masyarakat dan bangsa. Tinggi
rendahnya kebudayaan masyarakat, maju mundurnya tingkat kebudayaan suatu
masyarakat dan negara sebagian besar tergantung pada pendidikan dan pengajaran
yang diberikan oleh guru-guru. Makin tinggi pendidikan guru, makin baik pula
mutu pendidikan dan pengajaran yang diterima anak, dan makin tinggi puladrajat
masyarakat. Oleh sebab itu, guru harus berkeyakinan dan bangga bahwa ia dapat
menjalankan tugas itu dan berusaha menjalankantugas kewajiban sebaiknya
sehingga dengan demikian masyarakat menginsafi sungguh-sungguh betapa berat dan
mulianya pekerjaan guru. Tugas seorang guru tidak hanya mendidik. Maka, untuk
melaksankan tuas sebagai guru tidak sembarangan orang dapat menjalankannya.
Sebagai guru yang baik harus memenuhi syarat yang ada dalam UU No. 12 Tahun
1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh
Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a. Takwa
kepada Tuhan yang Maha Esa
b. Berijazah
c. Sehat
jasmani dan rohani
d. Berkelakuan
baik
e. Bertanggung
jawab
f. Disiplin
Disamping syarat-syarat tersebut, tentunya masih ada
syarat-syarat yang lain yang harus dimiliki guru jika kita menghendaki agar
tugas atau pekerjaan guru mendatangkan hasil yang lebih baik. Salah satu syarat
di atas adalah guru harus berkelakuan baik, maka didalamnya terkandung segala
sikap, watak dan sifat-sifat yang baik.
Beberapa
sikap dan sifat yang sangat penting bagi guru adalah sebagai berikut :
a. Adil
b. Percaya
dan suka terhadap murid-muridnya
c. Sabar
dan rela bekorban
d. Memiliki
kewibawaan terhadap anak-anak
e. Penggembira
f. Bersikap
baik terhadap guru-guru lain
Guru sebagai pengajar,
guru harus memiliki tujuan yang jelas, membuat keputusan secara rasional agar
peserta didik memahami keterampilan yang dituntut oleh pembelajaran. Guru
membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang
belum diketahuinya, membentuk komptensi dan memahami materi standar yang
dipelajari. Sehubungan dengan itu, sebagai orang yang bertugas menjalankan
sesuatu, guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik,
dan berusaha lebuh terampil dalam memecahkan masalah.
Untuk itu terdapat
beberapa hal yang perlu dilakukan guru dalam pembelajaran, yaitu sebagai
berikut :
a. Membuat
ilustrasi
b. Mendefinisikan
c. Menganalisis
d. Mensintesis
bertanya
e. Merespon
f. Mendengarkan
g. Menciptakan
kepercayaan
h. Memberikan
pandangan yang bervariasi
i.
Menyediakan media untuk mengkaji materi
standar
j.
Menyesuaikan metode pembelajaran
k. Memberikan
nada perasaan
Guru sebagai
pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu
perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunuk
perjalanan seta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
peserta didik. Semua itu dilakukan berdasarkan kerja sama yang baik dengan
peserta didik, tetapi guru memberikan pengaruh utama dalam setiap aspek
perjalanan. Sebagai pembimbing, guru memiliki berbagai hak dan tanggung jawab
dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya.
Guru sebagai pelatih,
yang bertugas mleatih peserta didik
dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai dengan potensi masing-masing.
Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan
materi standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individual peserta
didik serta lingkungannya.
Syarat-syarat Profesi
Guru
Guru Indonesia
menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan yang Maha
Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang
berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujjudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Khusus untuk jabatan guru, National
Education Association (NEA) tahun 1948, maka profesi guru memerlukan
persyaratan/kriteria khusu yaitu :
a. Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual
b. Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c. Jabatan
yang memerlukan persiapan proesional yang lama
d. Jabatan
yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
e. Jabatan
yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
f. Jabatan
yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
g. Jabatan
yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
C.
KONSEP
PENDIDIKAN NASIONAL di INDONESIA
Pendidikan
nasional
Sistem pendidikan
nasional ditetapkan melalui Undang-Undang berupa Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Pendidikan adalah usaha sadar, terencana, terarah, dan berkesinambungan yang
memungkinkan seluas-luasnya peseta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Agar cita-cita mulia itu menjadi kenyataan, sistem
pendidikan nasional harus mampu menjamin pemertaan kesepakatan memperoleh
pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan. Ini
penting agar output pendidikan kita mampu menghadapi tantangan dan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Standar Nasional Pendidikan
adalah kriteria mminimal tentang sistem pendidikan di selurh wilayah hukum negara Kesatuan
Republik Indonesia. Fungsi dan tujuan standar Nasional pendidikan yaitu :
1. Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasra dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
2. Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
Dasar,
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional yaitu :
Pasal
2
Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal
3
Pendidikan Nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan
martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewuudkan tuuan nasional.
Pasal
4
Pendidikan Nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudipekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
asmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri seta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan Nasional
memiliki Visi dan Misi. Visi dan Misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan
dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Visi dan Misi pendidikan nasional ini adalah merupakan
bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.
Visi
Pendidikan Nasional :
Pendidikan nasional
mempunyai visi terwuudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkulitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah.
Misi
Pendidikan Nasional :
Dengan visi pendidikan
tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut :
1. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia
2. Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewuudkan masyarakat belajar
3. Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral
4. Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar
nasional dan global
5. Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasrkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Jalur
Pendidikan Nasional
Jalur pendidikan
terdiri atas 3 jalur (http://nur-afifah-nugraheni.blogspot.co.id/2013/06/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html),
yaitu :
1. Pendidikan
formal, jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jalur pendidikan
formal terdiri 3 jalur yakni :
a. Pendidikan
Dasar, merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan Pemerintah daerah menamin
terselenggaranya terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang
berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan
dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
b. Pendidikan
Menengah, merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c. Pendidikan
Tinggi, merupkan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Perguruan tingi berkewajiban
menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan atau
vokasi.
2. Nonformal,
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang
pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan
yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan /atau pelengkap pendidikan
formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
. Pendidikan nonformal berfungsi
mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan
anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan
lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri
atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis
3. Informal,
jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
Jenis-jenis pendidikan di Indonesia
Merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 (dalam http://kangnas.blogspot.co.id/2013/05/jenis-pendidikan.html)
: Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan
tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Di Indonesia kita mengenal beberapa
jenis pendidikan diantarnya: pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi,
vokasi, keagamaan, dan khusus.
1. Pendidikan
umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan
pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah
pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
2. Pendidikan
Kejuruan adalah pendidikan pada jenjang menegah yang mengutamakan pengembangan
kemampuan dan/atau mempersiapkan peserta didik untuk melaksanakan dan/atau dapat
bekerja pada jenis pekerjaan tertentu.
3. Pendidikan
akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program
pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi. Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan
akademik berada dalam tanggung jawab Kementerian.
4. Pendidikan
profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan
Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian,
Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas
mutu layanan profesi.
5. Pendidikan
vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa
untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan
dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau
program doktor terapan yang mana pembinaan, koordinasi, dan pengawasannya
berada dalam tanggung jawab Kementerian.
6. Pendidikan
keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama
dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. Berfungsi
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan
mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan
nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan
luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Diantara bentuk
pendidikan keagamaan, yaitu : Pendidikan diniyah, Pesantren, Teologi, Pasraman,
Pesantian, Pabbajja dan Shuyuan.
7. Pendidikan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,
sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan
layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau
terbelakang, masyarakat adat yang terpencil.
PENUTUP
KESIMPULAN
profesi
adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut
keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, tanggung jawab dan kesetiaan kepada profesi.
profesi
guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian,
kemampuan, ketelatenan dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas
pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing, melatih serta mengevaluasi
peserta didiknya agar memiliki sikap dan perilaku yang diharapkan.
Pendidikan
adalah usaha sadar, terencana, terarah, dan berkesinambungan yang memungkinkan
seluas-luasnya peseta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan masyarakat, bangsa
dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Agar cita-cita mulia itu menjadi kenyataan, sistem pendidikan nasional harus
mampu menjamin pemertaan kesepakatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu,
relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
DAFTAR
PUSTAKA
Saud, S.U. (2011).Pengembangan Profesi Guru. Bandung:
Alfabeta
Samad.2013.(online). Pengertian Profesi Menurut Para Ahli.
Tersedia pada. www.samad717.blogspot.com
diakses tanggal 18 september 2015
Dhana, andi. 2012.
(onine). Makalah konsep pendidikan di
Indonesia. Tesedia pada http://andidhana95.blogspot.co.id/2012/10/makalah-konsep- pendidikan-di-indonesia.html
diakses tanggal 19 September 2015
Sukarno.2011. PROFESI KEPENDIDIKAN. Palembang
:univpgri Palembang
Heni,
nur afifah. 2013.(online). Sistem
Pendidikan Nasional. Tersedia pada http://nur-afifah-nugraheni.blogspot.co.id/2013/06/makalah-sistem- pendidikan-nasional.html
diakses tanggal 19 september 2015
Huda,
nasrullah.2013.(online). Jenis Pendidikan
di Indonesia. Tersedia pada http://kangnas.blogspot.co.id/2013/05/jenis-pendidikan.html diakses
tanggal 19 september 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar