Selasa, 22 September 2015

profesi kependidikan




MAKALAH
PROFESI KEPENDIDIKAN
Disusun Oleh                : Kelompok 1
Anggota                        : 1. Tiara Putri H          ( 2013 121 121 )
                                         2. Rani Astuti              ( 2013 121 122)
                                         3. Yunita                     ( 2013 121 123 )
Dosen Pembimbing       : Dra. Hj. Jumroh, M.Pd

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
JURUSAN MIPA
FAKULTAS KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI PALEMBANG
TAHUN AJARAN 2015 / 2016
KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT yang telah memberikan limpahan nikmat sehingga diantara nikmat-Nya tersebut penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Profesi Kependidikan.
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah profesi kependidikan.
Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing kami Dra. Hj Jumroh, M.pd dan teman teman sehingga Makalah ini dapat diselesaikan tepat waktu.
Kami menyadari makalah ini jauh dari sempurna karena keterbatasan wawasan dan waktu. Maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun kami harapkan guna perbaikan dimasa yang akan datang.


                                                                                    Palembang,19 Sptember 2015

                                                                                    Penulis






DAFTAR ISI

Kata Pengantar................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 2
C.     Tujuan................................................................................................... 2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Profesi................................................................................. 3
B.     Profesi Guru......................................................................................... 7
C.     Konsep Pendidikan Nasional di Indonesia.......................................... 11
PENUTUP
Kesimpulan....................................................................................................... 18
Daftar Pustaka.................................................................................................. 19
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Dikalangan profesi-profesi yang ada terdapat kesepakatan tentang pengertian profesi, yaitu profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, tanggung  jawab dan kesetiaan kepada profesi. Namun, ketika dilacak secara mendalam apa dibalik batasan itu, banyak perbedaan ditemukan. Seluk beluk profesi tidaklah sederhana, bahkan mulai konsep dasar tentang profesi terdapat perbedaan mendasar. Misalnya profesi tertentu mensyaratkan anggotanya layak disebut profesional manakalah pendidikannya sarjana ke atas, dalam profesi lain hal ini tidak penting .

Guru sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan pada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut di teladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temanya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.

Pendidikan merupakan faktor penting yang mempunyai andil besar dalam memajukan suatu bangsa,bahkan peradaban manusia. Tujuan pendidikan itu merupakan tujuan dari negara itu sendiri. Pendidikan yang rendah dan berkualitasakan terus mengundang para penjajah, baik penjajahan secara fisik maupun non fisik,seperti penjajahan intelektual, pemikiran, ekonomi, sosial, politik dan agama. Sistem pendidikan nasional ditetapkan melalui Undang-Undang berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pendidikan adalah usaha sadar, terencana, terarah, dan berkesinambungan yang memungkinkan seluas-luasnya peseta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan masyarakat, bangsa dan negara.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian profesi ?
2.      Apa itu profesi guru ?
3.      Bagaimana konsep pendidikan di Indonesia ?
4.      Apa dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional  Indonesia ?
5.      Apa visi dan misi dari sistem pendidikan nasional di Indonesia ?
6.      Apa saja jalur dan jenis-jenis pendidikan di Indonesia ?

C.    TUJUAN

1.      Mengetahui pengertian profesi.
2.      Mengetahui apa sebenarnya profesi guru itu .
3.      Mengetahui bagaimana konsep pendidikan yang ada di Indonesia.
4.      Mengetahui apa Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia.
5.      Mengetahui Visi dan Misi dari Sistem Pendidikan Nasional Indonesia.
6.      Mengetahui apa saja jalur dan jenis-jenis pendidikan di Indonesia.






PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN PROFESI

Secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian . Menurut Horny (dalam Saud, 2011:3) Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang. Kedua profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu  (particular business).

Profesi menurut Ornstien dan Levine (dalam samad717.blogspot.com:2012/6) adalah melayani masyarakat, merupakan karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang dan ilmu dan keterampilan tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam angka waktu yang lama. Melakukan status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Menurut Danin (dalam samad717.blogspot.com:2012/6) Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatupekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Namun Good’s Dictionary of Education (dalam Saud, 2011:4) lebih menegaskan lagi bahwa profesi itu merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama diperguruan tinggi (kepada pengembannya) dan diatur oleh suatu kode stika khusus. Dari berbagai penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya.
Pada umumnya masyarakat awam memaknai kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan pada hampir setiap pekerjaaan. Muncul ungkapan misalnya penjahat profesional, sopir profesional, hingga tukang ojeg profesional. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut profesional jika cara kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan. Dengan hasil karyanya itu, seseorang mendapatkan uang atau bentuk imbalan lainnya.
Dalam bahasa populer, profesionalisme dikontraskan dengan amatiran. Amatir dianggap belum mampu bekerja secara terampil, cekatan, dan baru taraf belajar.
Menurut Vollmer (dalam Saud, 2011:5) mempersepsikan profesi dengan menggunakan pendekatan sosiologik  bahwa sesungguhnya profesi itu hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan hal mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapainnya. Proses usaha menuju ke arah terpenuhinya pesyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisme.
Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocation) yang kemudian berkembang makin matang. Selain itu, dalam bidang apapun profesionlisme seseorang ditunjang oleh tiga hal. Tanpa ketiga hal tersebut sulit seseorang untuk mewujudkan profesionalismenya. Ketiga hal itu yaitu keahlian, komitmen dan keterampilan yang relevan yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang ditengahnya terletak profesionalisme. Ketiga hal itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena keahlian yang tinggi, maka seorang profesional dibayar tinggi. “ well educated, well trained, well paid” adalah salah satu prinsip profesionalisme (Saud, 2011:6).
Menurut ornstein dan levine ( dalam soetjipto, 2009 : 15 ) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini :
1.      Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat ( tidak berganti-ganti pekerjaan )
2.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai ( tidak setiap orang dapat melakukannya ).
3.      Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek ( teori baru dikembangkan dari hasil penelitian )
4.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.      Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertantu atau ada persayaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya )
6.      Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar )
7.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambildan untuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
9.      Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya; relatif bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri)
10.  Mempunyai organisasi yang diaturoleh anggota profesi sendiri.
11.  Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Departemen Kesehatan ).
12.  Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal – hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13.  Mempunyai kadar kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tau tentang penyakit pasien yang dilayaninya).
14.  Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi ( bila dibanding dengan jabatan lainnya).
Ciri – ciri suatu profesi menurut kriteria sebagai berikut (Sukarno, 2011; 1 ) :
1.      Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas
2.      Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tetang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
3.      Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4.      Ada etika dan kode etik yang megatur perilaku etik para pelakunya dalam  memperlakukan kliennya.
5.      Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
6.      Ada pengakuan masyarakat ( profesional, penguasa, dan awam ) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi ( Rochman N atawidjaja, 1989).





B.     PROFESI GURU
Pengertian profesi guru
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan / menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-tenik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Lebih lanjut, Sagala (dalam Sukarno, 2011 ; 3) menegaskan bahwa , guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Menurut Dedi Supriadi ,1999 (dalam Sukarno, 2011 ; 4) profesi kependidikan atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua ( old profession) seperti : kedokteran, hukum, notaris, farmakologi dan arsitektur.
Beberapa para ahli mengemukakan pendapat mereka mengenai profesi seorang guru yaitu :
a.       Menurut Kartadinata
Profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.

b.      Nasanius, Y. (1998)
Profesi guru adalah kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengkuti pendidikan keguruan.
c.       Galbreath, J. (1999)
Profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didiknya.
d.      Dedi Supriadi (1999)
Profesi guru adalah suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan.
e.       Abin Syamsudin (2000)
Profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki orang pada umunya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan tingkat tinggi.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas maka dapat disimpulkan bahwa profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing, melatih serta mengevaluasi peserta didiknya agar memiliki sikap dan perilaku yang diharapkan.
Guru sebagai pendidik adalah seorang yang berasa besar tentang masyarakat dan bangsa. Tinggi rendahnya kebudayaan masyarakat, maju mundurnya tingkat kebudayaan suatu masyarakat dan negara sebagian besar tergantung pada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru. Makin tinggi pendidikan guru, makin baik pula mutu pendidikan dan pengajaran yang diterima anak, dan makin tinggi puladrajat masyarakat. Oleh sebab itu, guru harus berkeyakinan dan bangga bahwa ia dapat menjalankan tugas itu dan berusaha menjalankantugas kewajiban sebaiknya sehingga dengan demikian masyarakat menginsafi sungguh-sungguh betapa berat dan mulianya pekerjaan guru. Tugas seorang guru tidak hanya mendidik. Maka, untuk melaksankan tuas sebagai guru tidak sembarangan orang dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi syarat yang ada dalam UU No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Takwa kepada Tuhan yang Maha Esa
b.      Berijazah
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Berkelakuan baik
e.       Bertanggung jawab
f.       Disiplin
     Disamping syarat-syarat tersebut, tentunya masih ada syarat-syarat yang lain yang harus dimiliki guru jika kita menghendaki agar tugas atau pekerjaan guru mendatangkan hasil yang lebih baik. Salah satu syarat di atas adalah guru harus berkelakuan baik, maka didalamnya terkandung segala sikap, watak dan sifat-sifat yang baik.
Beberapa sikap dan sifat yang sangat penting bagi guru adalah sebagai berikut :
a.       Adil
b.      Percaya dan suka terhadap murid-muridnya
c.       Sabar dan rela bekorban
d.      Memiliki kewibawaan terhadap anak-anak
e.       Penggembira
f.       Bersikap baik terhadap guru-guru lain
Guru sebagai pengajar, guru harus memiliki tujuan yang jelas, membuat keputusan secara rasional agar peserta didik memahami keterampilan yang dituntut oleh pembelajaran. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk komptensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Sehubungan dengan itu, sebagai orang yang bertugas menjalankan sesuatu, guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik, dan berusaha lebuh terampil dalam memecahkan masalah.
Untuk itu terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan guru dalam pembelajaran, yaitu sebagai berikut :
a.       Membuat ilustrasi
b.      Mendefinisikan
c.       Menganalisis
d.      Mensintesis bertanya
e.       Merespon
f.       Mendengarkan
g.      Menciptakan kepercayaan
h.      Memberikan pandangan yang bervariasi
i.        Menyediakan media untuk mengkaji materi standar
j.        Menyesuaikan metode pembelajaran
k.      Memberikan nada perasaan
Guru sebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunuk perjalanan seta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Semua itu dilakukan berdasarkan kerja sama yang baik dengan peserta didik, tetapi guru memberikan pengaruh utama dalam setiap aspek perjalanan. Sebagai pembimbing, guru memiliki berbagai hak dan tanggung jawab dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya.
Guru sebagai pelatih, yang bertugas mleatih peserta didik  dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai dengan potensi masing-masing. Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individual peserta didik serta lingkungannya.

Syarat-syarat Profesi Guru
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujjudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Khusus  untuk jabatan guru, National Education Association (NEA) tahun 1948, maka profesi guru memerlukan persyaratan/kriteria khusu yaitu :
a.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
b.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c.       Jabatan yang memerlukan persiapan proesional yang lama
d.      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
e.       Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
f.       Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
g.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat


C.    KONSEP PENDIDIKAN NASIONAL di INDONESIA
Pendidikan nasional
Sistem pendidikan nasional ditetapkan melalui Undang-Undang berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pendidikan adalah usaha sadar, terencana, terarah, dan berkesinambungan yang memungkinkan seluas-luasnya peseta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Agar cita-cita mulia itu menjadi kenyataan, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemertaan kesepakatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan. Ini penting agar output pendidikan kita mampu menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria mminimal tentang sistem pendidikan  di selurh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia. Fungsi dan tujuan standar Nasional pendidikan yaitu :
1.      Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasra dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
2.      Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
            Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional yaitu :
Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewuudkan tuuan nasional.
Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudipekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan asmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri seta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan Nasional memiliki Visi dan Misi. Visi dan Misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan Misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.
Visi Pendidikan Nasional :
Pendidikan nasional mempunyai visi terwuudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkulitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi Pendidikan Nasional :
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut :
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
2.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewuudkan masyarakat belajar
3.      Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral
4.      Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
5.      Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasrkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.



Jalur Pendidikan Nasional
           
1.      Pendidikan formal, jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jalur pendidikan formal terdiri 3 jalur yakni :
a.       Pendidikan Dasar, merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan Pemerintah daerah menamin terselenggaranya terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
     1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk                    lain  yang sederajat
     2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah               
    (MTs),  atau  bentuk lain yang sederajat.
b.      Pendidikan Menengah, merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
     1. pendidikan menengah umum, dan
     2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
     1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
     2. Madrasah Aliyah (MA),
     3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
     4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang                       
    sederajat.
c.       Pendidikan Tinggi, merupkan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
     1. akademi,
     2. politeknik,
     3. sekolah tinggi,
     4. institut, atau
     5. universitas.
    
Perguruan tingi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan atau vokasi.
2.      Nonformal, jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan /atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.                   
.                Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi:
     1.    pendidikan kecakapan hidup,
2.      pendidikan anak usia dini,
3.       pendidikan kepemudaan,
4.       pendidikan pemberdayaan perempuan,
5.       pendidikan keaksaraan
6.       pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7.       pendidikan kesetaraan, serta
8.      pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis
3.      Informal, jalur pendidikan keluarga dan lingkungan

Jenis-jenis pendidikan di Indonesia
Merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 (dalam http://kangnas.blogspot.co.id/2013/05/jenis-pendidikan.html) : Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Di Indonesia kita mengenal beberapa jenis pendidikan diantarnya: pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
1.      Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
2.      Pendidikan Kejuruan adalah pendidikan pada jenjang menegah yang mengutamakan pengembangan kemampuan dan/atau mempersiapkan peserta didik untuk melaksanakan dan/atau dapat bekerja pada jenis pekerjaan tertentu.
3.      Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan akademik berada dalam tanggung jawab Kementerian.
4.      Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
5.      Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan yang mana pembinaan, koordinasi, dan pengawasannya berada dalam tanggung jawab Kementerian.
6.      Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. Berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Diantara bentuk pendidikan keagamaan, yaitu : Pendidikan diniyah, Pesantren, Teologi, Pasraman, Pesantian, Pabbajja dan Shuyuan.
7.      Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil.

PENUTUP

KESIMPULAN
profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, tanggung  jawab dan kesetiaan kepada profesi.
profesi guru merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing, melatih serta mengevaluasi peserta didiknya agar memiliki sikap dan perilaku yang diharapkan.
Pendidikan adalah usaha sadar, terencana, terarah, dan berkesinambungan yang memungkinkan seluas-luasnya peseta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Agar cita-cita mulia itu menjadi kenyataan, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemertaan kesepakatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
























DAFTAR PUSTAKA


Saud, S.U. (2011).Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta
Samad.2013.(online). Pengertian Profesi Menurut Para Ahli. Tersedia pada.          www.samad717.blogspot.com diakses tanggal 18 september 2015
Dhana, andi. 2012. (onine). Makalah konsep pendidikan di Indonesia.  Tesedia       pada http://andidhana95.blogspot.co.id/2012/10/makalah-konsep-            pendidikan-di-indonesia.html diakses tanggal  19 September 2015
Sukarno.2011. PROFESI KEPENDIDIKAN. Palembang :univpgri Palembang
Soetjipto,raflis kosasi.2009. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka cipta.
Heni, nur afifah. 2013.(online). Sistem Pendidikan Nasional. Tersedia pada             http://nur-afifah-nugraheni.blogspot.co.id/2013/06/makalah-sistem-    pendidikan-nasional.html diakses tanggal 19 september 2015
Huda, nasrullah.2013.(online). Jenis Pendidikan di Indonesia. Tersedia pada             http://kangnas.blogspot.co.id/2013/05/jenis-pendidikan.html diakses           tanggal 19 september 2015
           







Tidak ada komentar:

Posting Komentar